Dalam riwayat yang lain, dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا ، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan kalau sudah berusia sepuluh tahun meninggalkan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita).
Hasan: HR. Abu Dawud, no. 495 dan Ahmad, II/180, 187 dengan sanad hasan, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai hasan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ dan Riyâdhush Shâlihîn. Syaikh al-Albani berkata, “Sanadnya hasan shahih.” Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud, II/401-402, no. 509
Setiap kepala rumah tangga, ayah dan ibu, wajib menyuruh anak-anaknya untuk shalat. Wajib memperhatikan orang yang di bawah tanggungannya, agar mereka melaksanakan shalat wajib yang lima waktu.
No comments:
Post a Comment