Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”
[HR. Al-Bukhari (no. 3166), an-Nasa-i (VIII/25), Ibnu Majah (no. 2686),
dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma.]
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
“Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”
[HR. Ahmad (II/186), al-Hakim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205),
dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr c.
Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi]
Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir saja tidak boleh di-tumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.
No comments:
Post a Comment