Membunuh orang kafir mu’ahad/ahli dzimmah, tidak akan mencium aroma Surga - Dalil Sunnah

Pasang Iklan Hanya Rp. 50.000

Promo

  • Kurma Ajwa
  • 350.000
  • 180.000
  • 100.000

Hot

Post Top Ad

Order WA Kurma Ajwa Aliya Madinah

Saturday, December 17, 2016

Membunuh orang kafir mu’ahad/ahli dzimmah, tidak akan mencium aroma Surga

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”

[HR. Al-Bukhari (no. 3166), an-Nasa-i (VIII/25), Ibnu Majah (no. 2686), 
dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma.]

Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

“Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”

[HR. Ahmad (II/186), al-Hakim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), 
dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr c. 
Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi]

Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir saja tidak boleh di-tumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot