Istri (ibu) adalah pihak yang paling berhak untuk mengasuh anaknya yang masih kecil apabila ia berpisah dengan suaminya. Namun sang ibu harus memenuhi beberapa syarat seperti yang ditetapkan oleh fuqaha. Bila si ibu tidak memiliki syarat yang telah ditentukan tersebut maka gugurlah haknya untuk mengasuh anaknya. Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam, tidak boleh ibu yang kafir diserahi pengasuhan anak
2. Berakal
3. Baligh
4. Mampu untuk mendidik dan mengurusi anak tersebut
5. Belum menikah lagi dengan pria lain
(Zadul Ma’ad, 4/132)
Ketika ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, dulunya perutku menjadi tempat tinggal bagi anakku ini. Air susuku menjadi minumannya, dan pangkuanku menjadi tempat meringkuknya. Ayah anak ini kemudian menceraikan aku dan dia ingin merebut anak ini dariku.” Mendengar pengaduan tersebut, Rasulullah bersabda:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Engkau lebih berhak terhadap anak ini selama engkau belum menikah.”
(HR. Ahmad 2/182, Abu Dawud no. 2276, dan selainnya. Dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam al-Irwa’ no. 2187)
Al-Imam ash-Shan’ani t berkata, “Hadits ini menunjukkan apabila si ibu menikah, gugurlah haknya untuk mengasuh anaknya. Demikian pendapat jumhur ulama.”
Post Top Ad
Order WA Kurma Ajwa Aliya Madinah
Post Top Ad
Your Ad Spot
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
No comments:
Post a Comment