Sesuatu Yang Diharamkan Dalam Bentuk Makanan Maka Bisa Menjadi Boleh Dalam Kondisi Darurat - Dalil Sunnah

Pasang Iklan Hanya Rp. 50.000

Promo

  • Kurma Ajwa
  • 350.000
  • 180.000
  • 100.000

Hot

Post Top Ad

Order WA Kurma Ajwa Aliya Madinah

Wednesday, August 12, 2015

Sesuatu Yang Diharamkan Dalam Bentuk Makanan Maka Bisa Menjadi Boleh Dalam Kondisi Darurat

berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" 

[al-An’âm/6:145]

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot